Kemenkeu Setujui Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta

Politik | Senin, 29 April 2019 - 15:27 WIB

Kemenkeu Setujui Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta
Ketua KPU Arief Budiman (jpnn.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka berat dan sedang.

Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.

Baca Juga :Luhut Bocorkan Pidato Kemenangan Jokowi

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dilansir JawaPos.com, Senin (29/4).

Dalam surat yang disampaikan KPU, dijabarkan bahwa, korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.

“Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” tambah Evi.

Lebih lanjut, Evi mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu.

“Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat,” sambungnya.

Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap proses pembayaran santunan ini sudah bisa diberikan mulai pekan depan. Karena, saat ini KPU butuh melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap para korban.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan proses awalnya, karena kita harus melakukan verifikasi dulu,” ujar Arief di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Verifikasi ini untuk memastikan jika korban memang meninggal karena menyelenggarakan pemilu. Dan memverifikasi pula ahli waris yang berhak menerima uang santunan ini. Langkah ini dibutuhkan, karena uang yang digunakan bersumber dari negara. ’’Tetapi tidak boleh hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini,’’ tambah Arief. (jpnn)

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook