JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat mengeluarkan ancaman akan mengusir Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto alias BW, dari ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).
Arief mengatakan bisa mengeluarkan BW apabila terus seenaknya menyela hakim yang sedang mengajukan pertanyaan ke saksi.
Awalnya, Arief menilai bahwa pokok materi keterangan yang akan disampaikan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo - Sandi, Idham Amiruddin, sama dengan penjelasan saksi pertama, Agus Maksum, yakni seputar DPT bermasalah.
BW yang mendengar pertanyaan Hakim Arief itu lantas menyela. BW kemudian meminta para hakim konstitusi untuk memberi kesempatan kepada saksi.
"Bagian pertama ini kesempatan kami, Pak, untuk menyediakan saksi dan kami meyakini saksi ini akan melengkapi dan saling sambung dengan saksi sebelumnya. Jadi jangan dinilai dulu sebelum didengar keterangannya," kata BW.
Arief membalas, jika nantinya keterangan Idham dinilai mengulang, maka dirinya akan menggantikannya dengan saksi yang lain. BW pun kembali menyampaikan keberatan.
BW menilai Arief menekan saksinya terlebih saat mengaku berasal dari kampung. Arief menanyakan bagaimana bisa orang dari kampung bisa menyimpulkan adanya pemilih dan kecamatan siluman secara nasional. Terlebih, Idham mendapat dokumennya dari Divisi IT DPP Gerindra.
"Majelis mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung pak," kata BW meminta kepada hakim lagi agar mendengar lebih dulu keterangan saksi.
"Begini Pak Bambang, saya kira sudah cukup. Saya akan dialog dengan dia, tapi saya mohon juga Pak Bambang diam. Saya mohon juga, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar," tegas Arief kepada BW, dengan nada tinggi.
Merasa terancam, BW kembali mengingatkan bahwa sikap Arief itu telah menekan saksinya dan kubu Prabowo.
"Bukan begitu, sudah Pak Bambang sekarang diam saya akan dialog dengan saudara saksi," jelas Arief.
Sampai saat ini Idham sendiri masih memberikan keterangan dalam ruang sidang. (tan)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina