KPU Sebut Partisipasi Pemilih Rendah

Politik | Kamis, 28 Juni 2018 - 11:13 WIB

KPU Sebut Partisipasi Pemilih Rendah
Ketua KPU Riau, Nurhamin.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 sudah dilaksanakan Rabu (27/6). Dari hasil pantauan langsung ke lapangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau berkesimpulan partisipasi pemilih saat ini cenderung rendah. Bahkan tidak jauh berbeda dengan Pilgubri pada 2013. Penyebabnya beragam. Mulai dari faktor cuaca, pengaruh libur panjang hingga Piala Dunia.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos usai berkeliling Provinsi Riau. Menurutnya, secara garis besar proses pemilihan yang telah selesai berlangsung sukses. Itu terlihat dari minimnya laporan gangguan proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

“Tadi kami melakukan pengecekan bersama di beberapa kabupaten. Memang saya akui partisipasi pemilih rendah. Akan tetapi, kami merasa kualitas pemilih justru meningkat,” sebut Nurhamin.

Saat ditanya persentase partisipasi pemilih saat ini, Nurhamin belum bisa menyampaikan. Itu karena belum ada hasil rekapitulasi resmi dilaksanakan. Akan tetapi ia merasa bersyukur bahwa tren kualitas pemilihan meningkat.

“Tadi (kemarin, red) hasil pembicaraan saya bersama Bawaslu bisa jadi akibat penekanan politik uang. Selama ini banyak masyarakat yang memilih karena uang. Sekarang ditekan,” sebutnya.

Soal tahapan yang akan berlangsung setelah hari pencoblosan ini adalah rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Estimasi waktu yang diperlukan untuk tahapan rekapitulasi tersebut hingga empat hari ke depan.

“Dua hari rekapitulasi tingkat panitia penyelenggara kecamatan (PPK). Kemudian KPU kabupaten/kota. Diperkirakan direkap pada tanggal 2-4 Juli,” jelas Nurhamin.

Terpisah, Komisioner KPU lainnya Ilham Muhammad Yasir menjelaskan setiap tingkatan rekapitulasi dilakukan dalam bentuk rapat pleno terbuka. Lantas apa beda penghitungan dengan rekapitulasi? Dijelaskan Ilham, penghitungan hanya ada di tingkat TPS dalam bentuk menghitung surat suara sah dan tidak sah masing-masing paslon. Sedangkan rekapitulasi di tingkat PPK atau kecamatan adalah perekapan data dari seluruh TPS di suatu desa atau kelurahan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook