SEBAGAI PEMIMPIN BPIP

Kritik Perpres Gaji Megawati Cs, Fadli Zon: Pemerintah Hamburkan Anggaran

Politik | Senin, 28 Mei 2018 - 15:40 WIB

Kritik Perpres Gaji Megawati Cs, Fadli Zon: Pemerintah Hamburkan Anggaran
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai reaksi keras.

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dia mengkritik perpres tersebut karena menetapkan gaji besar kepada dewan pengarah, kepala, deputi dan staf khusus di BPIP. Fadli menegaskan, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN.

Perpres itu, tegasnya, menunjukkan pemborosan yang dilakukan Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan.
Baca Juga :Megawati Serukan Pemilu yang Demokratis dan Adil Berdasarkan Hati Nurani

"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," katanya, Senin (28/5/2018).

Berkaca ke Perpress 42 Tahun 2018, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji Rp112,5 juta per bulan, sementara anggota Dewan Pengarah BPIP, seperti Try Sutrisno, Moh Mahfud MD, Syafii Maarif hingga KH Ma’ruf Amin digaji Rp100 juta.

Adapun untuk posisi kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, besaran gajinya merujuk aturan itu adalah Rp76.500.000/ bulan, sedangkan gaji wakilnya Rp63.750.000/bulan. Dalam catatan Fadli, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam perpres tersebut.

Pertama, dari sisi logika manajemen. Di lembaga mana pun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada  komisaris.

"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?" tuturnya.

Menurut wakil ketua umum Partai Gerindra itu, dewan pengarah sesuai dengan namanya seharusnya lebih berupa anggota kehormatan atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja. Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.

Oleh sebab itu, aneh sekali jika mereka  kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP.

"Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini," jelasnya.

Yang kedua, dari sisi etis. Ditegaskannya, BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba. Oleh sebab itu, tak sepantasnya gaji petinggi BPIP dipatok hingga ratusan juta.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook