MERANTI (RIAUPOS.CO) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/4/19).
Adapun empat TPS diantaranya, TPS 05 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, TPS 42 Kelurahan Selatpanjang Timur, TPS 07 dan TPS 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dirangkum Riau Pos, dari rekapitulasi C1 atau catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara calon presiden (Capres) tiga dari empat TPS yang PSU, pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin menang telak. Sementara sisa satu TPS lainnya, pasangan Capres Prabowo dan Sandi Uno, unggul.
Seperti di TPS 05 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti, pasangan Capres Jokowi dan Ma’ruf memperoleh 77 suara. Sementara Prabowo Dan Sandi Uno hanya memperoleh 17 suara.
Berlanjut ke TPS 07 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Jokowi dan Ma’ruf Amin juga unggul dengan prolehan 105 suara. Sedangkan Prabowo dan Sandi hanya mendapatkan 56 suara.
Begitu juga di TPS 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Jokowi dan Ma’ruf Amin kembali memperoleh kemenangan dengan perolehan 82 suara. Sementara Prabowo dan Sandi Uno hanya memperoleh 11 suara.
Hasil berbeda terjadi di TPS 42 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Capres Prabowo dan Sandi Uno unggul dengan memperoleh 53 suara. Sementara untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin hanya 26 suara.
Hingga pukul 16.00 WIB, proses penghitungan suara masih berlangsung di empat TPS. Mulai dari proses pencoblosan hingga penghitungan berjalan aman dan lancar.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, "Dalam pemungutan suara ulang di empat TPS masih berjalan sesuai dengan mekanisme yang diinginkan. Belum ada laporan tidak baik yang masuk ke saya," ungkapnya.
Terpisah Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Organisasi dan Data, Muhammad Zaki, juga mengungkapkan hal yang sama." Hingga saat ini masuk ke proses penghitungan suara masih aman. Belum ada laporan pelanggaran yang kami terima, "ungkapnya.
Walaupun demikian, potensi pelanggaran sempat terjadi di TPS 07 di Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti. Seperti dikatakannya, ada tiga orang pemilih yang ingin menggunakan suaranya dengan cara menggunakan e-KTP.
Namun upaya itu dicegah oleh KPPS TPs terkait karena tiga ornag tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebelumnya.
"Dia tidak terdaftar di DPK sebelumnya. Dalam aturan ya tidak boleh menggunakan hak pilih di PSU. Namun KPPS jeli, dan melarang ia untuk menggunakan hak pilihnya," ungkapnya. (Wir)