JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 di bawah kepemimpinan Agung Laksono menurut Pengurus DPP Partai Golkar adalah yang sah. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami ingin sampaikan bahwa DPP Golkar telah menerima laporan yang semula Kosgoro ada dua. Tetapi kemudian, Kemendagri tidak menyetujui, akhirnya hanya satu," ucapnya saat Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) III Kosgoro 1957 yang diketuai Agung Laksono di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Fadel menyatakan, Kosgoro yang dipimpin Aziz telah terdaftar sebagai organisasi masyarakat. "Semula DPP Golkar mengkhawatirkan kondisi Kosgoro, tetapi semua telah kembali di bawah kepemimpinan Agung Laksono," sebutnya disambut riuh kader Kosgoro 1957.
Dalam kesempatan itu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu mengungkapkan, bahwa bersatunya kembali kepengurusan Golkar yang terpecah akibat adanya kelegowoan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Dua tokoh itupun membuat konsensus pemikiran baru, yakni regenerasi kader muda Golkar untuk tampil di pucuk pimpinan. "Kita akan peroleh Partai Golkar yang baru, Partai Golkar dengan bentuk yang baru," tandas Fadel. (dna)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun