JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Hukum dan HAM sudah menerbitkan SK Kepengurusan Kosgoro 1957. Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07 itu diterbitkan tanggal 25 Februari 2016.
Dalam surat pengesahan tersebut tertuang bahwa Kepengurusan yang sah PPK KOSGORO 1957 adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari. Sementara Ketua Pengawas Muhammad Jonharro.
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin. Azis, sebagaimana dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 27/2/2016), menilai langkah pemerintah sudah jelas dan benar.
Aziz Syamsuddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1). Mubeslub ini dihadiri oleh 29 Pengurus Daerah Kolektif (PDK) I KOSGORO Provinsi se Indonesia, serta 314 PDK II Kabupaten/Kota.
"Mubeslub ini sudah memenuhi syarat konstitusi yang diamanatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Bowo Sidik Pangarso
Bowo menjelaskan bahwa Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 33 tegas dinyatakan Mubeslub diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis 2/3 PDK I Kosgoro 1957, dan ini sudah terpenuhi dengan dukungan 29 PDK I Kosgoro Provinsi yang hadir di acara tersebut.
Mubeslub juga dihadiri Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. ARB juga membuka acara Mubeslub ini. (ysa)
Sumber: RMOL/JPG
Editor: Hary B Koriun