Cegah Politik Uang dengan Patroli

Politik | Senin, 25 Juni 2018 - 13:50 WIB

Cegah Politik Uang dengan Patroli
TERTIBKAN APK: Petugas Panwaslu bersama KPU Kota Pekanbaru melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Ahad (24/6/2018). Penertiban APK ini dilakukan setelah memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 Juni. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

Patroli ini juga dilakukan di semua kabupaten/kota di Riau. Begitu juga dengan razia yang dilakukan se-Riau. Personel Polres dan Polsek dilibatkan. Untuk razia kendaraan sendiri, kata Nandang, juga dilakukan di kabupaten/kota di Riau. “Kami lakukan pemeriksaan kendaraan yang mencurigakan membawa barang atau sesuatu untuk mempengaruhi masyarakat memilih salah satu calon. Kalau kedapatan, akan kami tindak,” tegasnya.

Dalam penindakan ini, kata Nandang, pihaknya bersama Bawaslu, tidak akan tebang pilih. Siapa pun calonnya, kalau melanggar, akan diberikan sanksi. Terkait dengan politik uang, tidak hanya diberikan sanksi pidana, tapi pasangan calon bisa didiskualifikasi.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

“Siapa pun pasangan calonnya, kalau melanggar, ditindak. Kalau politik uang, si pemberi dan penerima diberikan sanksi. Sanksinya sama. Walaupun pasangan calonnya tidak terlibat langsung dalam politik uang ini, tapi yang melakukan adalah tim kampanyenya, maka tetap pasangan calon didiskualifikasi,” ujar Nandang.

Nandang juga menjelaskan terkait dengan ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang. Pemberi dan penerima akan dijerat pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana ancaman hukumannya 72 bulan penjara, dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Hingga saat ini, kata Nandang, belum ada laporan secara resmi terkait politik uang ini. Tapi jika ada laporan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti. Namun katanya, potensi terjadinya politik uang ini cukup besar. Terlebih di daerah yang menjadi lumbung suara. Ada tiga daerah yang menurut Nandang berpotensi besar terjadinya politik uang. Yakni Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Hilir. “Kalau jumlah pemilih banyak, itu rawan terjadi (politik uang),” sebut dia.

Oleh karena itu Nandang mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan politik uang ini. Jangan, katanya, hanya karena uang yang jumlahnya tak seberapa, bisa berakhir di penjara. “Masyarakat jangan sampai menerima. Karena akan kena sanksi juga. Ancaman hukumannya sama dengan si pemberi,” sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi politik uang ini. Jika ditemukan, dia berharap masyarakat melaporkannya ke Panwaslu terdekat. “Foto, catat namanya, laporkan ke panwaslu terdekat,” sebutnya.

Dia juga menyinggung tentang pengamanan saat pencoblosan nantinya. Di mana, akan ada sebanyak 6.000 personel dari Polda yang turun, dan 3.000 personel dari TNI. “Nanti polisi akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kalau di kabupaten/kota, koordinasi dengan polres, kalau di kecamatan, koordinasi dengan Polsek,” sebutnya.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusydan mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau yang ikut berpartisipasi penuh dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pildaka ini. Pengawasan dan pencegahan pelanggaran ini, telah tertuang dalam nota kesepahaman Polda Riau dengan Bawaslu Riau.

“Patroli dan razia politik uang ini, kita lakukan di masa tenang kampanye. Ini berlangsung hingga tiga hari ke depan, sampai 27 Juni,” sebutnya. Razia dan patroli dilakukan hingga ke tingkat Polsek dan panwascam.

Bawaslu Riau kata Rusidi, tak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Siapapun calonnya yang terlibat pelanggaran, akan tetap ditindak tegas. “Kami memiliki sentral kumdu yang kompak. Kita punya tim yang tangguh. Mudahan sampai hari H nanti, proses ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Meski demikian, dia berharap agar tak terjadi politik uang. Tapi jika kedapatan, sanksi juga siap menunggu. Mulai sanksi pidana, hingga sanksi diskualifikasi pasangan calon.

Dia juga bercerita tentang tingkat keamanan politik uang di Riau. Menurutnya, tingkat kerawanan cukup rendah. Namun dia tak mau kecolongan.  “Bisa jadi daerah yang kita anggap tidak rawan, tapi tiba-tiba muncul. Nah, ini yang kita antisipasi,” sebut dia.

Sementara itu dengan berakhirnya masa cuti kampanye calon Gubernur Riau yang berasal dari kepala daerah, Bawaslu Riau akan melakukan pengawasan melekat terhadap calon yang berasal dari kepala daerah. Rusidi Rusdan mengatakan nantinya setiap kegiatan yang dilaksanakan akan diikuti panitia pengawas. Sehingga bisa dipastikan, calon yang berasal dari kepala daerah tidak bisa melakukan kegiatan menyimpang. Diakui dia, kembalinya calon kepala daerah ke tugas awal rentan dimanfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri. Seperti memberi perintah kepada ASN untuk memilih dirinya. “Itu kan baru kekhawatiran, ya. Maka untuk menepis kekhawatiran itu kami akan lakukan pengawasan melekat,” ucap Rusidi.

Selain itu dia juga meminta peran aktif masyarakat serta wartawan untuk melakukan pengawasan bersama. Ia mengimbau bila ada calon yang terindikasi melakukan pelanggaran, harap mengirimkan informasi. Bisa berupa bukti foto atau video. Adapun tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu bisa berupa rekomendasi pembatalan sebagai calon. Tergantung situasi dan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Ia juga meminta kepada calon, khususnya yang berasal dari kepala daerah untuk tidak bermain-main dalam hal ini.

Seperti diketahui, pada Pilgubri 2018 ada empat calon yang berasal dari kepala daerah. Yakni petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Selanjutnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Siak Syamsuar dan Bupati Rohil Suyatno yang merupakan pasangan Arsyadjuliandi Rachman. Keempatnya telah aktif kembali per 24 Juni. Itu setelah masa cuti kampanye sesuai ketentuan berakhir.(bay/byu/jun/jpg/dal/nda/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook