Jumlah Pemilih 186.379.878 Jiwa

Politik | Minggu, 24 Juni 2018 - 14:27 WIB

Kedua, terdapat berita acara DPS pemilu di daerah pilkada yang melampirkan data pemilih pemula yaitu Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara. Terdapat perbedaan dalam berita acara KPU provinsi dalam penulisan jumlah DPS Pemilu, di mana ada yang menjumlah DPT pilkada ditambah dengan pemilih pemula. Terdapat pula yang memisahkan DPS pemilu dengan data pemilih pemula. ”Kami minta dalam DPSHP nanti mencakup pemilih yang terdiri dari DPT pemilu terakhir, pemilih pemula dan pemilih potensial yang sudah melakukan perekaman,” kata mantan koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat itu.

Hal lain adalah terkait pendapataan pemilih di lapas maupun di panti. Bawaslu menilai belum ada pendataan lebih lanjut terkait pemilih dalam golongan dengan akses terbatas semacam itu. ”Kami minta KPU berkoordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman untuk mengakomodasi pemilih di lapas, panti dan tempat sejenisnya,” ujarnya.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Terkait dengan tertundanya empat kabupatan di Papua dalam penetapan DPS, Bawaslu juga memiliki catatan lain. Menurut Afif, perekaman KTP-el di empat kabupaten itu juga belum maksimal. ”Mamberamo sudah 50 persen, tapi Intan Jaya dan Lanny Jaya misalkan, baru sekitar enam persen perekaman KTP-el,” kata Afif.

Catatan kelima adalah terkait rata-rata jumlah TPS berdasarkan DPS yang ditetapkan KPU. Menurut Afif, jumlah TPS memang bervariasi, selain berdasarkan jumlah penduduk, juga mempertimbangkan aspek geografis terutama jarak. Namun, Bawaslu juga meminta agar KPU mempertimbangkan efisiensi.

”Jumlah rata-rata pemilih per TPS berdasarkan DPS adalah 260 pemilih. Masih ada ruang 40 pemilih lagi (maksimal 300 pemilih per TPS, red) yang perlu diperhatikan dari sisi efisiensi,” ujarnya.

Bawaslu juga melihat sistem informasi data pemilih (sidalih) dalam setiap pemutakhiran data pemilih sementara pemilu 2019 secara umum dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan konsolidasi data pemilih. Tanpa mengurangi asas kemanfaatan teknologi informasi, di beberapa daerah, penggunaan sidalih ditemukan menjadi menjadi kendala dalam proses pemutakhiran data tersebut. Tingkat akses jaringan, gangguan sistem dan pengetahuan penyelenggara dalam menggunakan sidalih masih menjadi faktor penghambat.

”Petugas yang melakukan input data di sidalih, baik di kecamatan maupun di kabupaten/kota perlu segera menyelesaikan seluruh data untuk terinput di sidalih sebelum penetapan di provinsi,” kata Afif.

Terakhir, dalam penyusunan DPSHP, KPU diminta melakukan perbaikan elemen data pemilih, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mengatur kedekatan pemilih dengan TPS, dengan mempertimbangkan aspek efisiensi.

”KPU harus berkoordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen KTP-el untuk memenuhi hak pilih pemilu 2019,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh menyoroti perbedaan jumlah DPS dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU pada Desember tahun lalu. Ketika itu, DP4 pemilu 2019 berjumlah 196 juta pemilih. Namun, jumlahnya menurun menjadi 186 juta.

”Ini ada selisih 10 juta. Ini perlu kami sinkronisasi apakah dalam DPS ini belum mengakomodir pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun nanti di April 2019,” kata Zudan.

Sebagai catatan, DP4 yang diserahkan pada 15 Desember tahun lalu mencatat data potensial pemilih pemilu 2019 sebanyak 196.545.636 pemilih.

Menurut Zudan, hasil koordinasi Ditjen Dukcapil dengan KPU, pihak Kemendagri telah memberi akses luas dan bebas kepada penyelenggara pemilu, dengan memberi 514 password dan username. Tujuannya agar tidak terjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama penduduk ganda di pemilu 2019.

”Dengan akses tersebut, KPU kota/kabupaten, provinsi, dapat memaksimalkan akses langsung sehingga tidak ada lagi kemungkinan penduduk terdaftar dua kali dengan NIK dan ganda mau pun nama ganda,” jelas Zudan.

Zudan memastikan, bahwa Kemendagri juga akan ikut mendukung KPU dalam mencermati DPS itu. Dukcapil akan siap berkoordinasi dalam proses pemutakhiran data pemilih hingga menjadi daftar pemilih tetap (DPT) di 2019.

”Kami terus dukung KPU untuk pemutakhiran data berkelanjutan, termasuk pemilih itu bermutasi, atau beralih profesi dari TNI-Polri menjadi sipil dan atau sebaliknya sipil menjadi TNI-Polri,” ujarnya.(bay/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook