PKS Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Politik | Selasa, 26 November 2019 - 19:09 WIB

 PKS Tolak Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul iman saat menerima pimpinan MPR‎ mengatakan, pihaknya menolak adanya ususlan penambahan jabatan Presiden Indonesia.  (Dok MPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden yang diusulkan partai koalisi pemerintah terus menuai polemik. PKS sebagai satu-satunya parpol oposisi di parlemen secara tegas menolak usulan itu.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul iman saat menerima pimpinan MPR‎ mengatakan, pihaknya menolak adanya ususlan penambahan jabatan Presiden Indonesia.


"PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode," ujar Sohibul di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11).

Sohibul menegaskan, perpanjangan masa jabatan kepala negara telah menodai amanat reformasi. Sebab UUD 1945 sudah memutuskan jabatan kepala negara hanya dua periode saja.

"PKS sedari awal berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi," tegasnya.

Menurut Sohibul, penolakan penambahan jabatan kepala negara itu untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga PKS tidak sepakat dengan adanya amandemen UUD 1945 dengan penambajan jabatan Presiden Indonesia.

"Poinnya adalah membatasi kekuasaan bukan malah memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.

Selain itu, Sohibul juga menegaskan, partainya menolak wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR. Sehingga tetap menginginkan pemilihan kepala negara itu secara langsung oleh rakyat Indonesia.

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinannya," pungkasnya.

‎Sekadar informasi, Fraksi Partai Nasdem yang mengusulkan penambahan jabatan Presiden Indonesia menjadi tiga periode. Padahal saat ini hanya dibatasi dua periode.

Sementara, Ketua DPP ‎PSI Tsamara Amany mengusulkan tujuh tahun masa Presiden Indonesia. Berikut juga jabatan itu hanyalah satu periode. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode.

Menurut Tsamara‎, jika Presiden Indonesia jabatannya tujuh tahun, maka akan fokus bekerja maksimal mungkin. Termasuk juga fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.‎
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook