JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Organisasi Gema Indonesia melaporkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu, Kamis (25/10).
Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal saat deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Stadion Klender Jakarta Timur, Rabu kemarin (24/10).
"Kami berharap Bawaslu melakukan pengembangan terkait dugaan kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 UU 7/2017. Dan juga Pasal 276 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta," kata Kordinator Gema Indonesia, Yusuf Aryadi dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/10).
Menurutnya Prabowo saat acara itu telah menyampaikan visi misi dan juga ajakan untuk memilih paslon nomor urut 02. Hal itu dinilainya sudah masuk dalam definisi kampanye. Harusnya, kata Yusuf, sambutan Prabowo tidak ada ajakan ataupun penyampaian visi misi.
"Apalagi lokasi deklarasi di ruangan terbuka yang sama saja menggelar rapat umum terbuka," ujar Yusuf Aryadi.
Selain itu Gema Indonesia, Forum BEM Nusantara DKI Jakarta juga ikut melaporkan pasangan Prabowo-Sandi.
Ketua Forum BEM Nusantara DKI Jakarta, Tukul Widiatmo menjelaskan dasar laporan ini karena adanya keterlibatan anak-anak pada acara tersebut.
Menurutnya, pasangan yang didukung Partai Gerindra, Demokra PAN dan PKS itu telah melanggar peraturan yang ada. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 87 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan politik akan dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Ini sebagai bentuk eksploitasi anak demi kepentingan politik merebut kekuasaan di Pilpres 2019," terang Tukul Widiatmo.