Komisi III Segera Panggil Denny Indrayana

Politik | Sabtu, 26 Oktober 2013 - 15:35 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi III DPR segera akan memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Denny Indrayana. Pemanggilan ini terkait dengan kelancangan Denny merilis draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyelematan Mahkamah Konstitusi yang telah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY).

"Komisi III akan segera panggil Denny terkait Perppu dua versi itu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo kepada JPNN, Sabtu (26/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah menyebarkan naskah Perppu tentang penyelematan MK yang telah ditanda-tangani Presiden SBY. Persoalannya, draf Perppu yang dia sebarkan ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

Kelancangan Denny Indrayana ini dianggap Bamsoet sebagai pelanggaran serius karena telah menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentang lembaga tinggi negara sekelas MK. "Menerbitkan dua versi Perppu ini jelas dagelan konyol mengingat perbedaan redaksi dan makna yang sangat substansial," tegas Bamsoet lagi.

Diketahui salinan Perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan pada point menimbang huruf b terdapat terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”. Sementara pada Perppu yang diundangkan Menhukham secara resmi, tidak terdapat kalimat tersebut.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook