DUA SAKSI DI HADAPAN PANSUS

Kini Sebut Nama Samad dan Johan Budi

Politik | Rabu, 26 Juli 2017 - 11:29 WIB

Kini Sebut Nama Samad dan Johan Budi
BERI KESAKSIAN: Muchtar Effendi memenuhi undangan Pansus Angket KPK, Selasa (25/7/2017). Terpidana kasus penyuapan ini memberi kesaksian tentang dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi di KPK.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Semakin banyak nama penting yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK. Kali ini giliran mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang diseret-seret. Dua nama itu disebut Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus di gedung DPR kemarin (25/7).

Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus penyuapan pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia divonis lima tahun dan sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Miko Panji adalah keponakan Muchtar yang menjadi saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keduanya dihadirkan dalam rapat pansus untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengannya. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang memimpin rapat meminta Muchtar untuk menyampaikan keterangan, kemudian dilanjutkan oleh Miko.

”Saya dizalimi, saya masuk penjara tanpa bukti kesalahan yang nyata,” terang Muchtar di hadapan pansus. Terpidana itu pun meminta pansus untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook