PILPRES 2019

Prabowo Gagas "Galang Perjuangan", Begini Tanggapan Bawaslu

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 18:30 WIB

Prabowo Gagas "Galang Perjuangan", Begini Tanggapan Bawaslu
Prabowo Subianto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penggalangan dana publik yang dilakukan bakal calon presiden, Prabowo Subianto, tidak menyalahi aturan. Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan.

"Yang penting dana kampanye itu bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Nanti kan terlihat dana itu dari mana. Kalau badan hukum kan harus jelas, begitu juga perorangan," katanya kepada wartawan di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Baca Juga :Ridwan Kamil Optimistis Elektabilitas Prabowo-Gibran Naik usai Debat Capres Ketiga  

Selama asal usul dana yang masuk jelas, imbuhnya, tidak ada yang bisa melarang mantan Danjen Kopassus itu mengumpulkan uang publik.

“Yang enggak boleh adalah menerima dana dari asing. Kalau itu terbukti maka akan dikenakan sanksi,” tuturnya.

Adapun pada Kamis (21/6/2018), Prabowo menyiarkan video berjudul "Prabowo Subianto Umumkan Gerakan Donasi @GALANGPERJUANGAN" di akun Facebook-nya.

"Pada hari ini, Kamis 21 Juni 2018 saya Prabowo Subianto, melalui akun Facebook ini secara resmi saya umumkan peluncuran sebuah aplikasi sarana penggalangan dana yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung perjuangan politik kita demi perbaikan kondisi bangsa, negara dan rakyat Indonesia," tulis Prabowo dalam akun Faceboknya. (ald)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook