JIKA DIKABULKAN MK

PT Digugat, Pengamat Yakin Ada Empat Capres-Cawapres Alternatif

Politik | Selasa, 26 Juni 2018 - 16:30 WIB

PT Digugat, Pengamat Yakin Ada Empat Capres-Cawapres Alternatif
Gedung Mahkamah Konstitusi. (DOK. JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peta perpolitikan di Indonesia akan berubah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hal itu akan membuat calon presiden alternatif dipastikan bermunculan. Demikian dikatakan Pengamat Komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio.

Baca Juga :Ganjar Fokus Serap Aspirasi, Survei Bukan Acuan

“Tapi enggak akan semua parpol berani memajukan calon presiden, mahal soalnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).

Dia memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, jika MK memutuskan presidential threshold nol persen. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif, seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Raml,  atau Susi Pudjiastuti.

Kemudian, calon lainnya, kata dia lagi, tetap akan sulit maju meski kran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terbuka lebar jika MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20 persen pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” tutur pria yang juga founder Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang terdiri dari akademisi dan pegiat Pemilu pada Rabu, 13 Juni 2018 lalu mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Publik sejauh ini masih menunggu hasil uji materi itu. Para pengusul uji materi Presidential Threshold itu, yaitu Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Selaku penggugat, Rocky Gerung dan kawan-kawan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyidangkan dan memutuskan gugatan ini sebelum berakhirnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus 2018.

Denny Indrayana mengatakan, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih. Oleh sebab itu, Denny dan kawan-kawan kembali mengajukan gugatan yang lima bulan sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK.

Adapun pada Januari lalu, hakim MK menolak uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.

Diketahui, MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum.

Menurut MK, penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Sementara itu, saat ditanya apakah hasil pilkada akan berpengaruh terhadap hasil uji materi di MK, Hendri menjawab kemungkinan bisa saja terjadi.

“Kalau jago Jokowi banyak kalah di Pilkada 2018, maka PT akan nol persen. Akan lebih politis MK hitungannya. Karena PT nol persen tidak akan merugikan Jokowi. Elektabilitasnya Jokowi paling tinggi, makin banyak lawan, makin untung dia,” tandasnya. (*)

Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook