BPN Prabowo-Sandi meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Selain itu, mereka berharap MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selanjutnya, menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Muaranya, mereka berharap MK membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Mereka juga mengharapkan MK dapat menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Setelah itu, MK harus memerintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014.
Namun jika penetapan tersebut ditolak, BPN Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU. Agar, melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam berkas permohonan gugatan tersebut, mereka juga membeberkan bentuk pelanggaran pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut.
Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara; polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers. Terakhir adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan DPT dan sistem situng KPU.