Setidaknya Ada Tujuh Tuntutan BPN untuk Dikabulkan MK

Politik | Minggu, 26 Mei 2019 - 22:36 WIB

Setidaknya Ada Tujuh Tuntutan BPN untuk Dikabulkan MK
Ilustrasi.

Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan hitungan, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.

Dikonfirmasi, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Jadi sebenernya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,’’ kata Sahroni ketika dikonfirmasi Minggu (26/5/2019).(**)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook