JAKARTA (RIAUPOS.CO) -– Indikasi keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Pemkot Tanjungbalai terus menggelinding. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum mengambil sikap. Komisi etik dewan itu masih menunggu perkembangan penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan, pihaknya belum bisa merespons terkait kasus tersebut. Sebab, jadwal DPR sedang reses sampai 8 Mei mendatang. "Kami masih sibuk reses. Ini lagi di dapil (daerah pemilihan, red)," terangnya saat dihubungi JPG kemarin (25/4).
Menurut dia, sesuai pasal 1 angka 13 Peraturan DPR tentang Tata Tertib, para anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen. Karena itu, MKD belum bisa mengambil sikap atas kasus tersebut.
Soal peran Azis dalam kasus dugaan penyuapan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Habiburokhman menilai kasus itu masih sumir. Sebab, perkembangan kasus tersebut belum lengkap. "Dan belum ada perimbangan informasi," kata politikus Partai Gerindra itu.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta wakil ketua umum Partai Golkar itu untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik soal kasus dugaan suap penyidik KPK Robin. Menurut Boyamin, sebagai wakil rakyat, Azis harus memberikan penjelasan. "Bisa dalam jumpa pers atau lewat media sosial," tuturnya.
Boyamin melanjutkan, Azis tidak sepatutnya menunda penjelasan itu.(lum/jpg)