JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengeluarkan surat instruksi yang memerintah para saksi dan relawan tidak mengakui dan tak menandatangani formulir C1 susulan. Dalam surat yang diteken Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris Hanafi Rais itu, form C1 yang diakui adalah yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April lalu.
Cawapres Sandiaga Uno menyatakan telah membaca dan menyetujui instruksi tersebut. Kata dia, instruksi itu penting agar salinan C1 yang diakui adalah yang dikeluarkan dan ditandatangani dari TPS. ”Kita perlu memastikan bahwa C1 yang otentik adalah C1 yang betul-betul mencerminkan suara rakyat. Supaya tidak tercederai dan upaya-upaya untuk mendistorsi itu kita waspadai,” tutur Sandi -sapaan Sandiaga Uno- saat memantau proses rekapitulasi di PPK Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemarin (25/4).
Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, menambahkan, C1 susulan yang dimaksud terkait dengan indikasi adanya C1 versi lain yang dikeluarkan bukan dari proses penghitungan di TPS. C1 susulan tidak terkait dengan proses pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara susulan (PSS). ”Kalau pemilu ulang ya tentu kami tanda tangani ketika di TPS dong, maksudnya begitu,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua BPN 02 Priyo Budi Santoso tidak bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan formulir C1 susulan. Dia hanya menyebutkan bahwa di lapangan terjadi manipulasi yang sangat banyak. Termasuk adanya C1 susulan dan macam-macam manipulasi lainnya. ”Yang dimaksud adalah ada ‘’hantu-hantu’’ bergentayangan yang itu merupakan hama demokrasi,” terangnya saat ditemui di KPU, kemarin.(byu/bay/c9/agm/jpg)