FAISAL ASWAN MUNDUR

DPD RI Tak Boleh Terpidana Korupsi

Politik | Kamis, 26 April 2018 - 10:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pencegahan Ilham Muhammad Yasir membenarkan bahwa bakal calon DPD RI tidak boleh terpidana korupsi. Hal itu dijelaskan Ilham tercantum ke dalam PKPU Nomor  14/2018.

Sedangkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota belum ada aturan baru yang mengikat. “Sejauh ini masih untuk calon DPD. Lainnya belum ada,” ungkapnya.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Dengan berlakunya ketentuan ini, mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Faisal Aswan mundur dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Padahal, ia mengaku sudah mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) KPU.

Demikian diungkapkan Faisal Aswan kepada Riau Pos, Rabu (25/4). Ia menjelaskan, bahwa dirinya telah mantap untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Namun sepekan lalu, KPU mengesahkan PKPU Nomor 14/2018. Salah satu isi dalam aturan itu menegaskan bahwa mantan terpidana korupsi tidak masuk dalam syarat pendaftar calon DPD.

“Persiapan telah kami lakukan. Seperti mengumpulkan syarat dukungan minimal 2 ribu suara dari masyarakat. Saya juga sudah membuat surat mandat pada LO. Bahkan dukungan sebanyak 4.428 suara yang saya raih sudah dimasukkan ke SIPPP yang dimiliki KPU,” terangnya.

Karena waktu pendaftaran sudah dekat, dirinya mengaku pasrah dan mengurungkan niat untuk mendaftar. Hanya saja, Faisal mempunyai niat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PKPU Nomor 14/2018 tersebut. “Saya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan uji materi ke MK,” tambahnya.

Soal rencana Faisal Aswan yang akan melakukan uji materi ke MK ini, ditambahkan Ilham Muhammad Yasir, tidak mempersoalkan. Karena hal itu merupakan domain KPU pusat selaku pembuat aturan.

Untuk diketahui, Faisal Aswan merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Tahun 2012, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 tahun 2010. Yang mana Ranperda tersebut berisi tentang penambahan anggaran pembangunan venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru. Ia kemudian bebas pada awal Juni 2016.(wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook