Debat Capres Boleh Dilakukan Lembaga di Luar KPU

Politik | Selasa, 25 September 2018 - 11:34 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tidak masalah jika ada pihak yang berencana menggelar debat capres-cawapres pada Pilpres 2019 di luar penyelenggara pemilu.

Pramono hanya me­ngingatkan, penyelenggara debat harus benar-benar memerhatikan prinsip kesetaraan. “Saya kira tidak masalah. Kalau hanya mengandalkan KPU kan terbatas kesempatan menghadirkan dialog langsung antar kandidat capres-cawapres itu,” ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/9)

Pramono menilai, prinsip kesetaraan penting untuk dijaga, karena efeknya dapat berakibat tidak baik jika tercederai. Prinsip kesetaraan yang dimaksud antara lain, peserta pemilu harus hadir dalam debat atau dialog publik. Jika salah satu pasangan capres-cawapres bisa hadir, maka pasangan capres-cawapres lainnya juga harus bisa dihadirkan.
Baca Juga :Ganjar Fokus Serap Aspirasi, Survei Bukan Acuan

“Jika salah satu kandidat capres-cawapres tidak hadir, rentan menimbulkan dugaan akan keberpihakan kepada salah satu pihak. Jadi, semua peserta harus diberi porsi yang sama,” ucapnya.

Prinsip kesetaraan lainnya, moderator merupakan figur yang disepakati kedua belah pihak. ‘’Pemberian waktu kepada masing-masing kandidat untuk menjawab juga harus seimbang. Tidak boleh salah satu usul, kemudian yang lain menolak, lalu dipaksakan, tidak bisa seperti itu,” ujar Pramono.(gir/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook