Cegah Politik Uang dengan Patroli

Politik | Senin, 25 Juni 2018 - 13:50 WIB

Cegah Politik Uang dengan Patroli
TERTIBKAN APK: Petugas Panwaslu bersama KPU Kota Pekanbaru melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Ahad (24/6/2018). Penertiban APK ini dilakukan setelah memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 Juni. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis untuk menaikkan target partisipasi pemilih dalam pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Kenaikan persentase partisipasi pemilih dari pilkada serentak 2015 ke 2017 nampaknya ingin diulangi. KPU menargetkan pilkada serentak 2018 minimal bisa memenuhi angka yang dipatok dalam rencana strategis (renstra) KPU.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, target partisipasi pemilih di pilkada serentak 2018 akan lebih tinggi dari hasil pilkada serentak 2017. KPU mematokbahwa partisipasi pemilih pada pilkada 27 Juni nanti setidaknya mencapai rata-rata 77,5 persen. ”Itu sesuai dengan renstra kami, bahwa target partisipasi pemilih adalah 77,5 persen,” kata Arief saat dihubungi, Ahad (24/6).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Menurut Arief, KPU terus melakukan upaya intensif untuk bisa mencapai target itu. Melalui KPU daerah, KPU sampai kemarin terus giat melakukan sosialisasi partisipasi pemilih. ”Sosialisasi terus dilakukan sampai H-1, atau tanggal 26 Juni nanti,” kata Arief.

Tidak hanya partisipasi memilih, Arief juga mendorong masyarakat ikut memantau langsung proses pilkada di wilayah masing-masing. Masyarakat bisa langsung mendatangi KPU, atau memantau hasil perolehan suara melalui website resmi KPU. Masyarakat juga didorong untuk proaktif untuk melihat proses pemilu. ”Jika memang ada pelanggaran, silakan laporkan,” ujarnya.

Arief menilai, kebijakan libur di hari pemungutan suara terbukti mampu meningkatkan partisipasi pemilih. Pasal 84 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur kewajiban libur di hari pemungutan suara, bagi daerah yang menggelar pilkada. Arief mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan menetapkan libur nasional pada tanggal 27 Juni nanti.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum mulai hari ini melakukan patroli terhadap tahapan masa tenang pilkada serentak 2018. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, patroli pengawasan itu bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik  politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah. ”Patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang,” kata Abhan.

Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih adanya alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.

Menurut Abhan, patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Para pengawas pemilu di semua tingkat, mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan turun selama tiga hari.

Patroli Pengawasan adalah bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan untuk menunjukkan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini seperti membunyikan alarm pengawasan pemilihan serentak. ”Sebagaimana alarm, kegiatan patroli didesain sekreatif mungkin agar “bunyi nyaring” keberadaan dan fungsi pengawas terdengar,” kata Abhan.

Sementara di Riau, Tim Satgas Politik Uang melakukan upaya pencegahan terjadinya politik uang dengan patroli dan razia kendaraan. Patroli ini dilakukan pada Ahad (24/6) hingga 27 Juni. Dalam tim ini tergabung Polda Riau, Bawaslu, KPU, Kejati, TNI, dan Forkopimda lainnya. Patroli dilakukan tim di tiga titik. Yakni di RTH Kaca Mayang, kawasan Sukajadi, dan Jalan Ahmad Yani.

Tim mendatangi warung pengawasan yang didirikan Panwaslu Kota Pekanbaru. Sebenarnya di Pekanbaru ada sebanyak 83 warung pengawasan. Warung ini adalah tempat masyarakat mengadukan adanya pelanggaran terkait pilkada. Salah satunya yakni politik uang. “Nanti kalau ada ditemukan pelanggaran, laporkan saja ke sini. Foto orangnya, catat nomor kendaraannya, laporkan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat berbincang dengan sejumlah masyarakat di RTH Kaca Mayang.

Kepada wartawan, Nandang juga menyebut potensi terjadinya politik uang di Riau masih ada. Oleh karena itu, sebelum terjadinya pelanggaran tersebut, tim satgas terlebih dahulu melakukan pengawasan dalam bentuk patroli.  “Kami selaku pengaman, bukan hanya patroli, kami lakukan juga razia pemeriksaan. Nanti kerja sama dengan TNI,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook