PERJUANGKAN MASYARAKAT DAERAH SAMPAI KE PUSAT

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Dilantik sebagai Pengurus DPN Adkasi

Politik | Jumat, 25 Maret 2022 - 11:33 WIB

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Dilantik sebagai Pengurus DPN Adkasi
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dilantik sebagai pengurus DPN Adkasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta. (DPRD SIAK FOR RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KETUA DPRD Siak Indra Gunawan SE dilantik sebagai Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN Adkasi) masa bakti 2022-2026. Pelantikan digelar pada Senin (14/3) di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang membuka Rakernas dan Workshop Adkasi, berpesan agar Adkasi menjadi sarana perjuangan di daerah. Pada kesempatan yang sama, Puan Maharani menekankan pentingnya kebersamaan dan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat di daerah wakil-wakil rakyat ini.


DPN Adkasi dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, berdasarkan Surat Keputusan Adkasi Nomor 01/KPSTS/ADKASI/XII/2021 tentang Penetapan Struktur dan Komposisi Personalia Dewan Pengurus Nasional Adkasi Masa Bakti 2022-2026.

Pelantikan itu juga mengacu pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) V Adkasi yang berlangsung pada akhir 2021. Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan menjelaskan bahwa Adkasi adalah salah satu wadah penting untuk dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat daerah ke tingkat pusat. "Adkasi ini juga menjadi wadah penyampaian aspirasi bagi lembaga DPRD," kata Indra Gunawan.

Sebagaimana dikatakan Ketua Umum Adkasi terpilih periode 2022-2026, Lukman Said, Adkasi berfungsi untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang mengedepankan tiga poin utama yaitu pengawasan, anggaran dan legislasi. Untuk itu agar menjadi perhatian pemerintah untuk dpat merevisi undang undang demi kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Indra Gunawan mengungkapkan melalui Adkasi ini, dia bisa menyuarakan kepada pemerintah pusat apa yang menjadi hak hak daerah selama ini. "Bagaimana caranya hal itu  bisa terpenuhi, tentunya dengan mengedepankan NKRI, mengutamakan kesejahteraan masyarakat daerah," ungkap Indra Gunawan.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook