Jumlah Pemilih 186.379.878 Jiwa

Politik | Minggu, 24 Juni 2018 - 14:27 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018 tinggal hitungan hari. Namun kondisi ini tak menghalangi penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum melalui rapat pleno terbuka Sabtu (23/6) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pemilu  2019.

Jumlah DPS pemilu legislatif itu dibagi dalam dua, yakni DPS untuk pemilu yang dilakukan dalam negeri dan DPS luar negeri (DPSLN). Berdasarkan hasil rekap, jumlah DPS pemilu 2019 sebanyak 185.098.281 pemilih, ditambah DPSLN sebanyak 1.281.597 pemilih. Jika ditotal, DPS dengan DPSLN mencapai 186.379.878 pemilih.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Penetapan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno yang dihadiri KPU provinsi se-Indonesia, perwakilan parpol, ditambah wakil dari Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, data pemilih merupakan salah satu dari tiga hal penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sebelum ada data pemilu, dua hal penting lainnya adalah keberadaan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

”Hari ini merupakan mandat Undang-Undang untuk KPU menetapkan DPS. Kami harap ini tidak berhenti di ruangan ini,” kata Arief dalam pleno penetapan DPS di hotel Borobudur, Jakarta kemarin.

Menurut Arief, aspek penting penetapan DPS adalah supaya publik tahu jumlah pemilih yang akan berpartisipasi di pemilu 2019 nanti. Karena namanya sementara, sudah menjadi tugas pemilih untuk proaktif memastikan apakah namanya sudah tercantum. Termasuk juga pengawas pemilu dan pemantau untuk mencermati apakah DPS memerlukan perbaikan.

”Ini akan terus berjalan sampai penetapan DPT (daftar pemilih tetap) pada Agustus nanti,” kata mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

Dalam penetapan DPS itu, masing-masing komisioner KPU RI mendapat giliran untuk membacakan hasil rekapitulasi DPS tingkat provinsi, mulai dari jumlah kabupaten/kota, jumlah kecamatan, jumlah desa/kelurahan, jumlah TPS, dan jumlah pemilih. Provinsi yang dibacakan rekapitulasinya mencocokkan data rekap KPU dengan data DPS yang telah disusun.

Dari 34 provinsi, masih ada catatan rekapitulasi DPS di Provinsi Papua. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, dari 29 kabupaten/kota di Papua, sebanyak empat kabupaten belum tuntas melakukan penetapan DPS. Empat kabupaten/kota itu adalah Intan Jaya, Mimika, Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah. ”Untuk sementara DPS di Provinsi Papua ditetapkan dari 25 kabupaten/kota,” kata Hasyim.

Hasil DPS yang ditetapkan KPU langsung mendapatkan respon dari Bawaslu. Komisioner Bawaslu M Afifudin menyebut, ada tujuh catatan dan rekomendasi yang patut dipertimbangkan KPU. Dalam berita acara DPS, terutama dari daerah yang menggelar pilkada 2018, tidak dilampirkan data pemilih potensial non-KTP elektronik (E-KTP). Hal ini mengakibatkan tidak terdapat informasi terkait pemilih potensial yang akan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), berdasarkan perekaman DPTb (daftar pemilih tambahan).

”Rekomendasi perbaikan Bawaslu adalah, setelah pemungutan suara pilkada berlangsung, KPU segera melakukan konsolidasi data DPTb dan memasukkannya dalam DPSHP pemilu,” kata Afif.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook