PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 34 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah mendaftar lewat Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) KPU. Dari jumlah tersebut, baru 10 orang yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal. Itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham Muhammad Yasir kepada Riau Pos, Senin (23/4).
Ia menjelaskan syarat dukungan minimal sudah bisa diserahkan ke kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru sejak 22 April dan berakhir pada 26 April 2018 pukul 00.00 WIB. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka peserta yang sudah mendaftar melalui SIPPP dinyatakan gugur dengan sendirinya. “Kan masih ada waktu,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Ilham, sejak Ahad (22/4) sudah ada total 10 orang balon yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Dengan rincian pada hari pertama lima orang dan hari kedua, Senin (23/4) sebanyak 5 orang. Selanjutnya setelah 26 April nanti, pihaknya akan melanjutkan tahapan pendaftaran balon DPD RI ke tahap verifikasi administrasi.
Untuk tahapan penyerahan syarat dukungan minimal, KPU melakukan pemeriksaan dan pencocokan antara dokumen soft copy di aplikasi SIPPP dengan hard copy daftar nama pendukung dalam lampiran form F1-DPD dan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan. Pihaknya juga melakukan sinkronisasi dokumen dukungan. Jika belum sinkron maka KPU masih memberikan waktu untuk memperbaiki.
“Saat ini kan sifatnya pencocokan. Di mana sebelum datang ke KPU, balon terlebih dulu mendaftar lewat SIPPP. Mereka submit data serta soft copy syarat dukungan minimal. Nah pada masa ini kami cocokan soft copy syarat dukungan dengan hard copy yang diserahkan ke KPU,” sebutnya. ‘’Sejauh ini, data yang diserahkan 10 balon sudah diterima oleh KPU,’’ tambahnya.(das)