PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyerahan perbaikan syarat bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi ditutup KPU Riau. Hasilnya, ada 18 balon yang telah menyerahkan perbaikan.
Saat ini KPU akan melaksanakan verifikasi ke kabupaten/kota terkait perbaikan syarat dukungan minimal yang telah diserahkan hingga hari terakhir. Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir kepada Riau Pos, Selasa (22/5).
Ia menjelaskan, penutupan penyerahan perbaikan syarat berakhir pada 20 Mei tepat pukul 24.00 WIB. Dari 20 balon yang dinyatakan BMS sebelumnya, ada 2 orang yang dinyatakan gugur. Satu orang karena tidak menyerahkan kekurangan syarat dukungan. Satu orang lagi syarat dukungan minimal yang diajukan dinyatakan tidak lengkap.
“Satu atas nama Ramai Durin tidak menyerahkan kekurangan syarat dukungan minimal. Satu orang lagi atas nama Togu Harlah karena syarat dukungan tidak terpenuhi,” jelas Ilham.
Sedangkan untuk 18 orang balon yang dinyatakan diterima, maka KPU akan melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan terhitung sejak 21 Mei sampai 24 Mei mendatang. Penyampaian dokumen syarat dukungan perbaikan oleh KPU Provinsi yang sudah memenuhi syarat akan diturunkan ke kabupaten/kota pada 25 sampai 29 Mei.
“Oleh KPU kabupaten/kota akan dilakuka verifikasi faktual ke lapangan hasil cabut sampling oleh KPU kabupaten/kota atas dokumen syarat dukungan yang sudah MS tersebut pada 30 Mei-19 Juni,” pungkasnya.
Selain itu, untuk 18 balon setelah dilakukan penelitian administrasi perbaikan ternyata syarat dukungan minimal sebesar 2.000 tidak mencukupi atau tidak bisa memenuhi syarat, maka dokumennya tidak akan diturunkan KPU ke kabupaten/kota.(wws)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru