PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Fenomena Calon Anggota Legislatif (Caleg) pindah partai memang sudah sering kali terdengar. Begitu pula dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Berdasarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), ada beberapa caleg yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD kembali maju dengan partai berbeda.
Sesuai aturan, para caleg yang berstatus Anggota DPRD aktif, namun kembali mencalonkan diri dari partai berbeda diwajibkan mundur. Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, waktu mundur ditentukan saat KPU melakukan pencermatan rancangan DCT yang berlangsung pada 24 September-3 Oktober 2023 mendatang.
“Bagi caleg yang saat ini berstatus Anggota DPRD, kemudian maju kembali dari partai yang berbeda itu nanti sewaktu pencermatan (DCT) sudah harus mundur. Karena memang antara pencalonan diri dengan posisi dia sebagai Anggota DPRD itu merupakan sesuatu yang terpisah. Kemudian Anggota DPRD untuk duduk memang karena mewakili partai," sebut Nugroho, Senin (21/8).
Untuk Pengganti Antar Waktu (PAW), dikatakan lelaki yang karib disapa Nugie ini, memang merupakan ranah partai. Dimana nantinya partai yang ditinggalkan oleh anggota DPRD dari partai berbeda, akan mengusulkan nama PAW didasari jumlah suara setelah yang bersangkutan resmi mundur.
“Kalau untuk PAW kan memang itu usulan partai. Dari suara kedua terbanyak dari calon yang mundur," paparnya. Soal kepala daerah yang turut mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024 mendatang, Nugie menyebut juga harus mundur dari jabatan pada saat waktu pencermatan DCT. Apabila tidak mundur dari jabatan, maka pada pencalonan yang bersangkutan otomatis Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Otomatis nanti akan TMS. Karena pada saat pencermatan itu semua dikaji kembalo syaratnya," pungkasnya.(nda)