PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memutus gugatan Asri Auzar terhadap DPP Partai Demokrat. Dimana salah satu isi putusan tersebut mengabulkan permintaan Asri Auzar, untuk mengembalikan kepengurusan DPD Demokrat Riau kepada pengurusan periode 2017-2022.
Atas putusan ini, DPD Demokrat Riau melalui Sekretaris Arwan Citra Jaya mengaku sangat menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru. Namun, pihaknya mengatakan bahwa dalam putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status keanggotan Asri Auzar.
Sebab, selain telah menyatakan keluar dari Partai Demokrat, Asri, dikatakan Arwan juga telah dipecat dari DPP Demokrat.
“Pertama saya sampaikan bahwa kami sangat menghormati keputusan PN Pekanbaru. Kedua, tentunya ini masih ada lagi tahapan berikutnya. Yakni mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun terlepas dari hal itu, sampai saat ini kami melihat bahwa tidak ada putusan majelis hakim mengembalikan status keanggotaan Bapak Asri Auzar,” tuturnya, Rabu (22/6/2022).
“Beliau sudah dipecat bahkan juga sudah bilang keluar. Jadi beliau bukan anggota Demokrat lagi sejak sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambung Arwan.
Selain itu, Arwan juga mengatakan bahwa pihaknya bersama 12 DPC Demokrat se-Riau terap solid bersama Ketua Umum AHY. Dia bahkan mengecam keras sikap Asri Auzar yang justru malah menggugat ketua umum sendiri.
“Bahkan sampai memfitnah dan menjelek-jelekan Ketum AHY ke media-media. Saya rasa ini sikap yang tidak baik. Kami kader Demokrat Riau mengecam keras sikap ini. Dan bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan laporkan ke pidana umum,” pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra