Usulan Dana Banpol Dialokasikan untuk Covid-19

Politik | Rabu, 22 April 2020 - 09:25 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Realokasi anggaran tampaknya masih akan terus dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, sejumlah partai di parlemen mengusulkan agar dana bantuan parpol (Banpol) dialihkan untuk penanganan wabah corona yang semakin meluas.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin meluas, fraksinya mengusulkan agar alokasi dana banpol yang diterima parpol setiap tahun bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19 selama masa pandemi.

Tentu, kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, kemasannya melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi dengan memerhatikan physical distancing maupun social distancing dan protokol kesehatan dunia. “Serta akuntabilitas keuangan dan dokumen yang harus terpenuhi,” papar dia.


Sebab, lanjut dia, pendidikan politik atau sosialisasi politik, salah satu caranya adalah mengajak warga negara agar memahami dam memiliki loyalitas kepada negaranya. Membangun nilai-nilai kebersamaan dan kecintaan kepada bangsa dan negara di tengah pandemi Covid -19.
Wasekjen PPP itu mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan ini bisa berjalan. “Sebab, saat ini untuk berkumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya, sangat tidak memungkinkan,” terang legislator asal Dapil Jatim XI itu.

Fraksi Partai Nasdem sependapat dengan usulan PPP.  Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pada prinsipnya partainya senantiasa sepakat dengan gagasan yang konstruktif. Nasdem sendiri bahkan secara mandiri sudah menyisihkan 50 persen gaji para anggota legislatifnya untuk membantu penanganan Covid-19. Jadi, inisiatif-inisiatif semacam itu bukan hal baru bagi partainya.

Begitu juga soal usulan realokasi banpol yang diusulkan PPP.  Jadi, Partai Nasdem sepakat. Yang penting, kata Willy, jelas bentuk dan peruntukkannya. Termasuk agensi yang akan mengelolanya untuk penaganan Covid-19. Jangan sampai sekadar realokasi saja, tetapi tidak jelas jenis alokasinya untuk apa dan bagaimana dialokasikannya. “Jangan sampai juga realokasinya jadi sekadar formalitas atau gimik saja,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Willy, perlu diidentifikasi juga titik lemah penanganan Covid-19 sejauh ini. Apakah di sisi sosialisasinya, kesadaran warganya, atau di level paramedisnya. Setelah itu, dilihat juga bentuk seperti apa yang mesti jadi pilihan realokasi banpol. Yang penting bukan sekadar memberi sumbangan atau gimik saja. “Nanti kita bisa terjebak dalam seremoni atau sekadar gugur kewajiban saja,” ucap dia.

Menurut dia,  Kemendagri sebagai pihak yang mengelola dana banpol perlu merumuskan langkah dan peruntukannya. Kemendagri bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 atau bisa menerima masukan dari pengurus partai di daerah dan wilayah. Yang penting terwujud kesepahaman di antara pihak pemberi dan penerima banpol.
Prinsipnya, meskipun kecil tetapi bisa dirasakan sebagai wujud bantuan dalam rangka penanganan terhadap wabah.(lum)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook