JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gugatan terkait norma verifikasi partai politik ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini, Senin (21/8/2017).
Menurut Kuasa Hukum Jangkar (Jaringan Advokasi Rakyat) PSI, Dini Shanti Purwono, norma verifikasi partai diatur dalam pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Kata dia, ketentuan itu diskriminatif ketika hanya berlaku untuk partai baru.
"Kami menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik," katanya di Gedung MK, Jakarta.
Meski partai peserta pemilu 2014 lalu sudah melakukan dan lolos dalam verifikasi partai, imbuhnya, tetapi tidak menjamin kondisinya masih sama. Sebab, dalam kurun waktu lima tahun, telah terjadi perubahan.
Bukan hanya hanya di internal partai, sambungnya, kondisi demografi Indonesia juga sudah berubah.
"Misalnya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia berharap MK bisa membatalkan ketentuan tersebut. Sehingga semua partai calon peserta pemilu diperlakukan sama.
Sebagai informasi, agar bisa lolos sebagai peserta pemilu, partai harus memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di 75 persen Kabupaten/kota, kepengurusan di 50 persen kecamatan, dan memiliki sekurang-kurangnya 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk. (far)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama