JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang terhadap AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 telah berlangsung. Partai Demokrat kubu AHY meminta agar majelis hakim menolak gugatan Jhoni Alen dkk.
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Mehbob. Dalam siaran pers yang diterima Riaupos.co, ia mengatakan para penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara) menyebut tidak pernah memberikan surat kuasa.
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob, Selasa (20/4/2021).
Sedangkan untuk materi gugatan, pihaknya dengan yakin bisa mematahkan seluruh gugatan. Namun dengan temuan saat ini (dugaan pemalsuan surat kuasa, red), pihaknya meminta majelis hakim segera menolak gugatan yang telah di daftarkan.
“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini Kami mohon agar Majelis Hakim menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu,” pintanya.
Dirinya juga meminta agar pihak kepolisian untuk mengungkap dalang surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara penggugat. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban dikatakan dia telah membuat laporan polisi pada Ahad (18/4/2021) di Polda Metro Jaya.
“Sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Ahad kemarin,” tuntasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun