JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah membahas surat Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD pada Senin (19/9/2022).
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, pada prinsipnya Pimpinan MPR menghormati usulan Kelompok DPD RI terkait usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024
Dalam hal merespons dan menyikapi usulan tersebut di atas, kata Bamsoet, Pimpinan MPR senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
“Semua harus sesuai dengan hirarki peraturan perundangannya,” ujar Bamsoet dalam keteranganya, Selasa (20/9).
Menurut Bamsoet Pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RII/1/2022-2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022
Tidak hanya itu, kata Bamsoet, pada tanggal 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad.
Juga surat dari Dahlan Pido koordinator kuasa hukum Fadel Muhammad dengan Nomor 08/DP&Partners/SP/IX/2022, tertanggal 5 September 2022 perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad, beserta salinan surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 5 September 2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas penarikan dan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Berdasarkan adanya berbagai surat yang diterima oleh Pimpinan MPR tersebut dan setelah dilakukan kajian hukum oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR, Pimpinan MPR kata Bamsoet memandang bahwa usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD yaitu Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, saat ini masih terdapat permasalahan hukum.
Karena itu, lanjut Bamsoet, Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut hingga memiliki kepastian hukum.
“Terutama bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR,” ujarnya.(jpg)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman