PEMILU 2019

Dua Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Meranti Terindikasi Jual Beli C6

Politik | Sabtu, 20 April 2019 - 02:12 WIB

Dua Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Meranti Terindikasi Jual Beli C6

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Dua pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, masih didalami oleh Bawaslu daerah setempat. Terlebih atas dugaan jual beli surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara, alias C6. 

"Saat ini kami belum mau memberikan kesimpulan. Apakah berkaitan dengan modus jual beli C6, masih kita dalami," ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Jumat (19/4/19). 

Memang, dibeberkan Syamsurizal, kedua terduga pelaku menggunakan hak pilihnya menggunakan C6 orang lain.  Seperti A yang masih di bawah umur tertangkap tangan melakukan pelanggaran di TPS 07 memiliki dua C6 yang bukan miliknya. 
Baca Juga :Ridwan Kamil Optimistis Elektabilitas Prabowo-Gibran Naik usai Debat Capres Ketiga  

Kembali di kelurahan yang sama, terduga pelaku kedua berinisial C juga menggunakan C6 yang bukan miliknya, dan tertangkap tangan di TPS 17. Namun anehnya menurut Syamsurizal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan C6 tersebut dari orang yang sama. 

"Aneh memang. Selain melancarkan aksinya dengan imbalan yang sama, C6 yang mereka dapat berasal dari orang yang sama. Kejadian juga di kelurahan yang sama," ujarnya

Walupun demikan, kata Syamsurizal, pihaknya tidak mau langsung memberikan kesimpulan jika ada indikasi jual beli C6. Beberapa orang saksi telah dipanggil, dan didalami keterangannya. 

"Tunggu saja hasilnya nanti," katanya.

Jajaran Sentra Gakumdu Kepulauan Meranti, Junaidi, menilai tidak menolak kemungkinan dua kasus tersebut terindikasi oleh jual beli C6. 

"Kami tidak dari mana dia dapat C6 itu. Menurut saya ini terstruktur. Bisa saja kasus ini terindikasi dengan jual beli C6. Namun saya tidak maulah berkomentar, karena masih ranahnya Bawaslu," ungkap Kasi Pidum Kejari Kepulaun Meranti. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terduga pelaku mendapatkan C6 dari salah seorang warga Jl Kartini yang bernama Atat. Selain membagikan C6 ia juga diakui sempat memberikan uang Rp50 ribu kepada terduga pelaku agar memilih salah seorang Caleg Dapil 1 Meranti. 

Saat ditemui Atat tidak mengaku jika ia terlibat dalam pelanggaran tersebut. 

"Tidak tahu saya. Tidak ada saya lakukan itu," ujarnya saat keluar dari Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti dan langsung bergegas pergi menggunakan motor roda dua miliknya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook