PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUUXX/2022 terkait dengan Penataan, Penentuan Daerah Pemilihan, Jumlah Alokasi Kursi Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilihan Umum 2024, perlu dilakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi pada Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir SH LLM dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi pada Pemilu 2024, Kamis (19/1).
Ilham menambahkan, bahwa kegiatan uji publik ini adalah untuk menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rancangan Daerah Pemilihan yang telah disusun.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Riau tersebut, Ilham tampak didampingi juga oleh Anggota KPU Riau Firdaus SH, Drs Joni Suhaidi, Nugroho Noto Susanto SIP MSi dan Abdul Rahman SE.
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi didapuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang menghadirkan Forkopimda Provinsi Riau, Bawaslu Riau, Nahdatul Ulama (NU) Riau, Muhammadiyah Riau, LAM Riau, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Riau, tokoh masyarakat dan NGO.
Joni menyampaikan, bahwa ada ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dalam dalam penataan Dapil. ''Tujuh prinsip dalam penataan Dapil ini, pertama, kesetaraan suara yang artinya mengupayakan harga kursi yang sama dengan Dapil lain.
Kedua, kesetaraan pada Sistem Pemilu yang proporsional yaitu mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil. Ketiga, prinsip proporsionalitas yaitu memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. "Berikutnya, keempat, prinsip coterminous adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi/ DPR RI),'' ungkap Joni.
Kelima, prinsip kohesivitas yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, kemudian yang, keenam, integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung. Terakhir, prinsip kesinambungan, yang artinya penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,'' jelasnya.(ilo)