RIAUPOS.CO - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta partai politik, bakal calon anggota legislatif, bakal calon kepala daerah, dan bakal calon presiden untuk tidak menggunakan Ramadan sebagai ajang kampanye terselubung. Jika tetap dilakukan, Bawaslu bakal bertindak tegas.
Warning tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik di Artotel Hotel, Jakarta, kemarin (18/3). Dia mengatakan, mengacu pada pengalaman terdahulu, bulan Ramadan memiliki tingkat kerawanan tersendiri.
Saat bulan tersebut, lanjut dia, ada potensi pihak tertentu memanfaatkan momen keagamaan untuk kepentingan elektoral. ’’Misalnya, terjadi upaya yang mengarah kampanye di tempat-tempat yang dilarang,’’ ujarnya.
Potensi pelanggaran lainnya yang terjadi adalah money politics berkedok infak atau sedekah hingga politisasi isu agama untuk kepentingan politik. Semua kasus tersebut melanggar ketentuan UU Pemilu.
Lolly menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi melarang peserta pemilu untuk berbuat baik ataupun melakukan kegiatan di rumah ibadah. Hanya, dia meminta partai dan bakal calon untuk tidak melampaui batas-batas ibadah yang wajar.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu adalah mencampuradukkan antara berbuat kesalehan kebaikan dan kampanye terselubung," imbuhnya.
Jika harus berkegiatan di masjid, misalnya, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Antara lain, tidak membawa atribut kampanye, datang berdasar undangan, dan disarankan tidak hanya salah satu peserta pemilu. Hal itu, lanjut dia, harus dilakukan demi meminimalkan perdebatan, bahkan potensi konflik. Terlebih, dari aspek tahapan, saat ini belum masuk masa kampanye. Konsekuensinya, partai politik maupun bakal calon hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi tanpa ada unsur ajakan.
Karena itu, Lolly meminta semua elite menahan diri. ’’Supaya tidak menciptakan kegaduhan, bersabarlah (untuk kampanye),’’ tuturnya. Jika ada yang membandel, Lolly menegaskan, jajarannya tidak akan ragu untuk menindak tegas.(far/c7/oni/esi)
Laporan JPG, Jakarta