PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan 2 (dua) dari 139 kepala desa (Kades) yang tersebar di 16 kecamatan, menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatanya sebagai Kades yang ditujukan kepada Bupati Rohul H Sukiman.
Kedua kades yang masa jabatannya masih aktif hingga 2025 mendatang tersebut yang mengajukaan pengunduran diri, karena mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Diantaranya Rois Zakaria sebgai Kades Aliantan Kecamatan Kabun dan Abadi sebagai Kades Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto.
‘’Kami telah menerima surat permohonan pengunduran diri 2 orang Kades di Rohul yang ikut sebagai peserta Bacaleg Rohul pada Pemilu Tahun 2024. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh kades bersangkutan ke Dinas PMPD Rohul, yang kini sedang dalam tahap proses penerbitan SK Pemberhentian,’’ ungkap Plt Kadis PMPD Rohul Prasetio SIP melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH menjawab Riau Pos, Senin (17/7).
Ditegaskannya, 2 Kades yang telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri yakni Kades Aliantan Rois Zakaria dan Kades Cipang Kanan Abadi, tidak serta merta merela langsung berhenti dari jabatanya sebagai Kades aktif. Dalam artian, Kades yang bersangkutan masih aktif menjalankan roda pemerintahan dan tugas pokok dan fungsinya, sambil menunggu terbitnya SK Bupati Rohul tentang pemberhentian kades tersebut.
‘’Mesti telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya, namun 2 kades tersebut masih aktif dan belum dinyatakan berhenti, sepanjang SK Bupati Rohul belum terbit. Karena pengangkatan Kades itu berdasarkan SK, tentu pemberhentiannya juga melalui SK Bupati Rohul,’’ ujarnya.
Asnawi menjelaskan, 2 Kades yang mengajukan surat permohonan diri dari jabatannya sebagai kades aktif dan telah menerima surat tanda bukti pengunduran diri sebagai Kades yang diterbitkan Dinas PMPD Rohul, dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk pendaftaran sebagai Bacaleg oleh partai politik. Hal itu, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
‘’Surat Pernyataan Pengunduran Diri Kades dari jabatannya, yang telah ditujukan kepada Bupati Rohul dengan dibuktikan terbitnya tanda terima surat pengunduran diri jabatan Kades dari Dinas PMPD, maka surat pernyataan tersebut tidak bisa ditarik kembali oleh kades yang bersangkutan, sesuai PKPU tersebut,’’ terangnya. (epp)