Demokrat Riau Pilih Jalur Hukum Jika Ada Kelompok Klaim Nama Partainya

Politik | Rabu, 17 Maret 2021 - 20:10 WIB

Demokrat Riau Pilih Jalur Hukum Jika Ada Kelompok Klaim Nama Partainya
Ketua DPD I Partai Demokrat Riau Asri Auzar. (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau menyatakan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko yang di selenggarakan di Sibolangit, Sumatera Utara. Selain itu, Demokrat Riau juga mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada perorangan atau kelompok, yang memiliki tujuan dan kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.

Hal itu ditegaskan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar kepada Riaupos.co, Rabu (17/3/2021). Dikatakan Asri adaupun maklumat yang di terbitkan pihaknya di dasari atas pengesahan hak kekayaan intelektual yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Oktober 2016 dengan Nomor registrasi IDMM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat. 


“KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI dengan Nomor M.H.H-09.AH.11.01Tahun 2020. ADART ini termuat dalam Berita Negara RI No.15/2021 dan UU Nomor 02/2011 tentang perubahan atas UU Nomor 02/2008 tentang partai politik,” ujar Asri Auzar.

Maklumat tersebut dikatakan Asri Auzar memuat tiga poin. Pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017, dengan nomor registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Demokrat, JalanProklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

“Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) UU No.20/2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” sambungnya.

Ketiga, lanjut Asri, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan denganmaklumat diatas,agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi ke nomor Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

“Terkait maklumat ini, DPD Demokrat Riau merasa perlu mengingatkan bahwa ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu mulai dari DPP, DPD, DPC dan DPAC itu di bawah ketua umum AHY,” tegasnya.

Dia menambahkan, bila ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administrasi, atribut dan panji-panji partai maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Sekali lagi saya tegaskan, bila ada kelompok yang mengatasnamakan, menggunakan atribut Partai Demokrat akan kami tempuh jalur hukum. Karena hal itu telah melanggar UU tentang kekayaan hak intelektual yang telah terdaftar di KemenkumHAM RI,” tuntas Asri Auzar.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook