JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebagai akibat dari tidak juga ada penyelesaian persoalan legalitas di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pengurus PPP kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Djan Faridz pun dikabarkan juga menujukan gugatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko-Pulhukam) Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 18 Februari lalu, untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp1 Triliun.
Hal ini ditengarai sebagai buntut kekecewaan dari tindakan pemerintah melalui Menkum-HAM yang tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), namun menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung, bukannya mengesahkan hasil Muktamar Jakarta.
Juru bicara kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menilai gugatan tersebut sebagai bentuk ketidakjelasan sikap kubu Djan Faridz dalam penyelesaian perselisihan internal PPP.
Padahal, minggu lalu, Menkum HAM telah memfasilitasi dua kubu di PPP untuk islah. Kubu Djan diwakilkan Wakil Ketua Umumnya, Habil Mariati dan Sekjen Dimyati Natakusumah menandatangani kesepakatan islah.