Namun diketahui, ketika pertemuan lanjutan digelar dua hari setelah mediasi pertama, kubu Djan tidak hadir.
"Belakangan baru ketahuan, meski minta Menkumham memediasi, ternyata sejak 18 Februari mereka daftarkan gugatan perdata ke PN Jakpus. Ini bentuk ketidakjelasan sikap kubu Djan Faridz," tutur Arsul di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Sebelumnya, juga ada kesepakatan islah yang dimediasi Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi). Itu artinya, menurut Asrul, kubu Djan telah mengingkari kesepakatan tersebut.
Meski begitu, legislator asal Jawa Timur itu mengatakan, sebenarnya banyak pihak di kubu Djan yang juga masuk dalam kepengurusan Muktamar Bandung menginginkan islah.
"Hanya DF dan Humphrey saja yang notabene orang-orang baru masuk PPP yang masih keras," sebut dia.
Asrul menegaskan, Muktamar islah akan tetap berlanjut. "Ya, partai ini tidak boleh tersandera oleh segelintir orang yang tidak memiliki iktikad baik untuk islah, maunya menang sendiri. Apalagi mereka orang baru dan belum pernah menjadi kader partai yang sebenarnya," pungkas anggota komisi III DPR itu. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama