PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BERBEDA dengan Pemilu 2019 yang menyatukan dapil Siak dan Pelalawan untuk pemilihan anggota DPRD Riau dan anggota DPR RI, Pemilu 2024 ada perubahan. Untuk suara anggota DPRD Riau keduanya (Siak dan Pelalawan) masih disatukan menjadi Dapil 6 Riau tetapi untuk suara anggota DPR RI keduanya dipisah.
''Itu merupakan aturan PKPU yang sudah keluar. Jadi ini perlu diketahui oleh peserta pemilu dan juga masyarakat pemilih,'' ujar Ketua Divisi SDM Bawaslu Riau, Hasan dalam keterangan pada pers di Kantor Bawaslu Riau, Selasa (14/2). Hadir pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Kepala Sekretariat, Anderson dan Kabag Hukum, Humas, data dan Informasi, Dona Domora.
Menurut Hasan perubahan Dapil itu landasan hukumnya sesuai aturan PKPU. Dasar penetapan kursi berdasarkan jumlah (agregat) penduduk pada suatu wilayah. Selain itu perubahan lainnya yang perlu diketahui oleh publik adalah aturan mengenai DPTB (pindah pemilih) yakni pemilih memilih atau memberikan hak suaranya bukan di tempat ia terdaftar dalam KK dan KTP.
''Kalau di aturan yang lama pindah pemilih sudah harus diurus minimal 30 hari sebelum pindah. Sekarang bisa diurus minimal 1 pekan sebelum tanggal pemilihan umum,'' ujarnya. Menurutnya aturan untuk pindah pemilih ada ditentukan di PKPU antara lain sedang menjalani tugas ditempat lain (bukan tempat asal DPTnya), sedang rawat inap, tugas belajar, tahanan, pindah domisili dan kelompok warga yang terkena bencana alam.
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal pada kesempatan membuka pertemuan itu mengatakan bahwa paradigma Bawaslu terkini bukan lagi penindakan terhadap pelanggaran hukum dan sengketa Pemilu tetapi lebih kepada hulunya yakni pencegahan terhadap pelanggaran hukum dan ketentuan Pemilu.
''Personel Bawaslu itu terbatas dan oleh karena itu kami memandang penting semua stakeholder seperti pers hingga publik untuk turut bersama melakukan pengawasan pemilu sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik atau sesuai dengan aturan main,'' ujarnya. Saat ini lanjutnya masih berjalan prosesn pemutakhiran data pemilih oleh pantarlih dengan kegiatan coklit.
Bawaslu juga telah meminta panwascam untuk membuka posko pengaduan bila ada menemukan indikasi kecurangan pemilu yang digelar dua belas bulan lagi (satu tahun dari sekarang). ''Kita harapkan Pemilu 2024 benar-benar dapat berlangsung sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh aturan dan perundang-undangan,'' ujarnya.(ose)
Laporan ERWAN SANI, Pekanbaru