JAKARTA(RIAUPOS.CO) – DPR batal membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Padahal sudah ada enam fraksi yang mendukung pembentukan Pansus tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa dewan memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) di komisi yang bersinggungan dengan kasus Jiwasraya ini. “Kami akan melakukan hal-hal yang langsung merespons dari pemerintah, yaitu meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung bekerja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/1).
Dasco mengatakan komisi, yang bersinggungan dengan Jiwasraya adalah Komisi VI, Komisi XI dan Komisi III. “Kita respons cepat saja dengan membentuk Panja yang akan langsung mengawasi,” katanya.
Lebih lanjut, Dasco menuturkan, pembentukan Panja di Komisi VI, XI dan III dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir , Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Dasco mengatakan fraksi-fraksi di DPR memang sepakat adanya tindak lanjut dari kasus Jiwasraya ini karena merugikan negara sebesar triliunan rupiah. “Sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang,” ungkapnya.
Adapun masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com