JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu telah diputus Bawaslu. Hasilnya, di antara sembilan laporan yang masuk ke tahap pembuktian, semuanya dinyatakan tidak terbukti.
Selasa (13/9/2022), ada tujuh laporan yang diputus Bawaslu. Yakni, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. Mereka menyusul nasib Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu yang lebih dulu diputus pada Jumat (9/9/2022).
Putusan Bawaslu didasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pemohon, jawaban termohon, hingga bukti-bukti yang diajukan keduanya. Pada intinya, Bawaslu menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasar.
Dalam putusan atas laporan PBI, misalnya, anggota majelis Lolly Suhenty mengatakan, KPU sudah bekerja sesuai dengan aturan. Saat sipol belum tuntas, prosedur penyerahan persyaratan dibuka melalui dokumen fisik.
"Hal ini dibuktikan dengan diberikan kesempatan kepada PBI dengan hanya memberi dokumen fisik," ujarnya.
Terkait dengan dokumen yang dikembalikan, Lolly menyebut itu didasarkan persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan sehingga dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
Mengenai dalil Partai Pandai yang menyebut sipol penuh gangguan yang mengakibatkan gagal upload data, anggota majelis Totok Hariyono menyebut itu tidak terbukti. Bawaslu menilai itu sebagai ketidakmampuan internal partai, bukan layanan KPU.
"Karena faktanya banyak parpol lain yang berhasil mengunggah data," terangnya.
Kalaupun terkendala sipol, menurut Totok, KPU sudah memberikan alternatif melalui berkas fisik. Sayang, berdasar hasil pengecekan secara menyeluruh, persyaratan itu juga gagal dipenuhi Partai Pandai.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi putusan Bawaslu. Putusan itu mempertegas bahwa kerja KPU selama proses pendaftaran tidak ada yang melanggar.
"Artinya, sudah benar apa yang dilakukan KPU dalam proses pendaftaran kemarin. Gitu aja," ujarnya saat ditemui setelah putusan.
Terkait dengan kemungkinan partai yang ditolak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Afif mempersilakan saja. Pihaknya siap menghadapi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra