Delapan Partai Siap Kompak di MK

Politik | Jumat, 13 Januari 2023 - 11:01 WIB

Delapan Partai Siap Kompak di MK
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (tengah) membacakan pernyataan sikap delapan fraksi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (HENDRA EKA/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Delapan partai di parlemen tidak henti-hentinya menyuarakan penolakan atas sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka bahkan siap menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan parpol melalui fraksi-fraksi mereka di Senayan menggelar konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/1). Pernyataan yang disampaikan kali ini adalah rangkaian dari sikap-sikap politik yang disampaikan sebelumnya.


Anggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, persoalan sistem pemilu sekarang menjadi ranah MK karena pasal itu sedang diuji materi. DPR, lanjutnya, akan dimintai keterangan pada setiap kasus atau perkara di MK. ''Kami harus memberikan penjelasan,'' ujarnya.

Ketua Komisi II DPR itu menegaskan bahwa sikap delapan fraksi yang hadir tetap sama, yaitu mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu mendatang. Mereka kemarin juga sepakat bahwa penjelasan yang akan disampaikan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR yang mewakili mayoritas.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyatakan, suara mayoritas di Senayan adalah mempertahankan sistem proporsional terbuka. Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang berbeda sikap karena menginginkan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup.

Langkah berikutnya, terang Doli, delapan partai politik di Senayan sepakat menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi dalam gugatan tersebut, baik secara institusi partai maupun secara individu. ''Sehingga nanti pada saat sidang-sidang, kami juga masing-masing akan diikutkan,'' terangnya.

Doli menegaskan, pihaknya meminta MK untuk konsisten dengan keputusan nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Yakni, mempertahankan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. ''Sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,'' tegasnya.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap partainya sudah jelas, yaitu mengusulkan agar sistem pemilu dikembalikan ke sistem proporsional tertutup. Usulan itu didasari dengan kajian dan penelitian yang matang terhadap sistem pemilu yang selama ini dilakukan.

Saat ini PDIP juga hanya bisa menunggu keputusan yang nanti dikeluarkan para majelis hakim. ''Hakim-hakim MK adalah hakim dengan sifat kenegarawanan, mementingkan kehidupan bangsa dan negara,'' ujarnya.(lum/c19/bay/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook