PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memulai tahapan Pemilu 2024. Di Kota Pekanbaru, salah satu isu yang masuk dalam pembahasan adalah soal penambahan jumlah kursi DPRD dari yang sebelumnya 45 menjadi 50 kursi.
Hal ini disebabkan jumlah pendudukan Pekanbaru yang sudah lebih dari 1 juta orang.
Sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto dalam sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Kota Pekanbaru bersama media, Kamis (11/8). Dikatakan dia, berdasarkan Undang-Undang, untuk jumlah penduduk yang berkisar diantara 500 ribu - 1 juta orang, jumlah wakil rakyatnya di angka 45 orang.
"Kalau sekarang, berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk di Pekanbaru itu 1,044 juta. Di UU itu, daerah yang penduduknya berkisar di angka 1-3 juta, jumlah DPRD-nya 50 orang," ujar Anton dalam sosialisasi tersebut.
Namun kata dia lagi, kepastian penambahan kursi ini masih menunggu keputusan dari KPU RI. Sedangkan KPU kabupaten/kota, masih berperan memberikan data pendukung menjelang pelaksanaan teknis pemilihan.
"Paling lambat, kepastian ini diputuskan pada Maret 2023, bersamaan dengan pembagian Dapil-nya," pungkasnya.(nda)