PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terus menggesa proses verifikasi administrasi terhadap dukungan Bakal Calon (Balon) DPD RI Pemilihan Riau. Sesuai jadwal, besok, Kamis (12/1) merupakan hari terakhir proses verifikasi dilakukan oleh KPU. Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, proses verifikasi telah berlangsung sejak 30 Desember hingga berakhir di 12 Januari besok.
Diakuinya, setakad ini terdapat kendala yakni Sistem Informasi Calon (Silon) KPU yang masih belum bisa diakses karena proses maintenance (perbaikan). Maka dari itu hingga Selasa (10/1), KPU Riau beserta jajaran masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Meski begitu, dirinya memastikan kendala teknis ini tidak akan merugikan Balon yang telah mendaftar.
"Terkendala di Silon kami. Sampai hari ini masih maintenance (perbaikan, red). Kami masih menunggu arahan KPU RI. Mudah-mudahan malam ini (malam tadi) bisa selesai. Kami pastikan tidak akan merugikan peserta," ungkap Joni, Selasa (10/1).
Soal proses verifikasi, dikatakannya ada sejumlah proses yang turut melibatkan KPU di kabupaten/kota. Proses tersebut setelah adanya analisa yang dilakukan pihak KPU Riau terkait dukungan yang telah diserahkan peserta. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan yang dilampirkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta jumlah dukungan minimal 2.000 dari 6 kabupaten/kota.
"Setelah kami analisa dokumennya kemudian kami pilah perkabupaten/kota. Kan ada 6 kabupaten/kota, jadi kami arahkan ke KPU di daerah untuk melakukan verifikasi. Seperti nama pada identitas yang ganda identik. Kemudian pendukung yang masih berstatus ASN, TNI atau Polri. Kalau memang sudah pensiun nanti akan kami minta untuk membuat pernyataan," paparnya.
Setelah pelaksanaan proses verifikasi administrasi selesai, nantinya akan ada rekomendasi terhadap dukungan yang telah diserahkan. Baik itu Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi yang sudah MS, maka proses akan berlanjut ke verifikasi faktual. Bagi yang belum, maka akan ada masa perbaikan bagi peserta untuk memperbaiki catatan yang telah dikeluarkan pihaknya.
"Ada masa perbaikan selama sepekan mulai dari 16 Januari besok. Itu kalau enggak salah sampai 22 Januari (masa perbaikan, red). Setelah itu kalau tidak diperbaiki juga maka dia akan langsung tidak memenuhi syarat. Kalau sudah, maka lanjut ke verifikasi faktual," pungkasnya.(ade)
Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru