KABULKAN GUGATAN DARYATMO-SUDDING

Ini Keputusan Janggal Majelis Hakim PTUN Menurut Hanura Kubu OSO

Politik | Rabu, 04 Juli 2018 - 16:25 WIB

Ini Keputusan Janggal Majelis Hakim PTUN Menurut Hanura Kubu OSO
Ilustrasi. (JPG)

"Perubahan tersebut tidak memerlukan verifikasi sebagaimana dalam pengesahan kepengurusan hasil FTPKPP karena menyangkut apakah ada penolakan dari 2/3 peserta FTPKPP, Akta Notaris dan lain-lain," sebutnya.

"Majelis hakim tidak bisa membedakan antara pergantian pengurus berdasarkan Keputusan Parpol yang bersumber dari FTPKPP dan mana yang merupakan Keputusan Parpol bersumber dari keputusan parpol yang bersifat insidentil melalui rapat pleno atau mandat ketua umum," imbuhnya.‎

Baca Juga :Hanura Riau Matangkan Stretegi Pemenangan Pemilu 2024

Akan tetapi, kendati PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo-Sudding, dia memandang kepengurusan di bawah pimpinan OSO dan Herry Lontung Siregar tetap sah.

Sebab, Menkumham dan DPP Hanura telah mengajukan banding atas putusan PTUN itu sehingga konsekuensinya Menkum HAM RI dan KPU RI harus terikat kepada status belum adanya kekuatan hukum tetap dari putusan PTUN Jakarta dengan segala akibat hukumnya.

"Nah, dengan adanya banding dari Menkumham dan DPP Hanura atas putusan PTUN, maka kepengurusan yang sah dan bisa mewakili DPP Partai Hanura ke dalam dan ke luar adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," paparnya.

Adapun konsekuensinya, yang berhak mewakili Partai Hanura di Pileg dan Pilpres 2019 adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry. Oleh karena itu, dia mengimbau agar KPU RI dan Menkumham harus patuh pada posisi hukum Partai Hanura karena adanya banding dimaksud.

"Begitu pula kader-kader Hanura yang ingin menjadi caleg segera mendaftar di DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," tuntasnya.

Majelis Hakim sebelumnya telah memutuskan perkara Gugatan Perselisihan Partai Politik No. 24/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 26 Juni 2018. Dalam perkara itu, Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebagai pengugat melawan Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat dan DPP Partai Hanura sebagai tergugat intervensi II.

Adapun dalam amar putusan disebutkan, menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.

Di samping itu, majelis hakim mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook