TERKAIT TIDAK LOLOSNYA PARTAI IDAMAN

Laporkan Hakim ke Tuhan YME, Rhoma Irama Hargai Putusan PTUN

Politik | Selasa, 10 April 2018 - 19:00 WIB

Laporkan Hakim ke Tuhan YME, Rhoma Irama Hargai Putusan PTUN
Ketua umum Partai Idaman Rhoma Irama. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gugatan yang dinilai tidak jelas dan kabur membuat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menyatakan menolak seluruh gugatan Partai Idaman (Islam Damai Aman) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun gugatan itu terkait putusan yang menetapkan partai besutan Rhoma Irama itu tidak lolos administrasi. Terkait itu, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan, pihaknya mengaku akan mengambil langkah selanjutnya setelah gugatannya ditolak.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Akan tetapi, bukan melalui langkah hukum, melainkan diadukan kepada Tuhan.

"Kami akan melapor kepada yang maha hakim dan adil, yaitu Tuhan Yang Maha Esa!" ucapnya diiringi riuh simpatisan di Kantor PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dia menilai, saat ini pihaknya pun akan menghargai putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim. Namun, dia berdalih lembaga yang telah dinahkodai oleh Arief Budiman itu telah melakukan pembangkangan kepada konstitusi.

"Keputusan MK 53 itu tidak dilaksanakan oleh KPU, yang mana parpol yang baru ataupun yang lama tidak diverifikasi kemudian ini tidak dipertimbangkan oleh PTUN ini," jelasnya.

Dijelaskannya, dirinya pun mengajak seluruh simpatisan dan kader untuk tetap solid menjaga Partai Idaman. Dia pun berdalih tengah membentuk aliansi taktis bersama parpol untuk mendukung pilkada di Pilpres 2019.

"Di Pilpres nanti kami akan membentuk koalisi permanen yang sepandang dengan kami. Sebagai partai yang berbadan hukum, kami tetap bisa menjadi pendukung di pilkada, bahkan pilpres dan pileg nanti," tutupnya.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Arief Pratomo dalam sidang mengatakan, pihaknya menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur. Karena itu, permohonan yang diajukan partai besutan Rhoma Irama itu pun tidak dapat diteruskan.

"Dalam pokok sengketa, menolak gugatan tergugat secara seluruhnya dan menghukum tergugat dalam biaya perkara sebesar Rp965 ribu rupiah," ucapnya saat membacakan putusan perkara. (ce1/aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook