Buka Konsultasi Calon DPD RI

Politik | Selasa, 10 April 2018 - 12:25 WIB

Buka Konsultasi Calon DPD RI
LAYANI CALON DPD: Petugas KPU Riau melayani bakal calon anggota DPD RI yang berkonsultasi di Kantor KPU Jalan Gajah Mada, Senin (9/4/2018). Layanan informasi tersebut dibuka saat hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) telah dimulai sejak 26 Maret lalu. Bagi bakal calon yang hendak mendaftar, saat ini KPU membuka layanan informasi atau konsultasi. Layanan tersebut disediakan KPU mulai dari 9-21 April 2018. LO, operator atau calon pendaftar sudah bisa datang ke Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru untuk melakukan konsultasi.

Demikian disampaikan oleh anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham Muhammad Yasir yang membidangi pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD kepada Riau Pos, Senin (9/4). “Hari ini (kemarin, red) kami sudah buka konsultasi. Memang sudah ada beberapa calon yang bertanya. Mulai dari jumlah dukungan dan lain sebagainya,” ujar Ilham.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Layanan konsultasi tersebut, sengaja dibuka pihaknya untuk memudahkan para calon untuk mendapatkan informasi. Selain itu juga merupakan bentuk pelayanan KPU Riau terhadap calon DPD RI.  

Lebih jauh disampaikan dia beberapa syarat yang harus dimiliki oleh pendaftar. Di samping persyaratan administrasi, KPU juga memberikan batas minimal suara dukungan sebanyak 2 ribu suara. Di mana tahapan pencalonan anggota DPD dimulai 26 Maret-29 Agustus 2018.

Sedangkan untuk anggota DPR, DPRD dimulai pada 31 Agustus-23 September 2018. Sementara untuk calon presiden, diperkirakan dimulai 4 Agustus-20 September 2018.

“Tahapan pendaftaran paling dekat adalah DPD. Untuk mendaftarkan diri sebagai seorang calon anggota DPD, pendaftar minimal mendapatkan 2 ribu dukungan pemilih yang tersebar, paling sedikit 6 kabupaten/kota di Riau,” jelasnya.

Dukungan yang didapat, harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan yang dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pendukung. Syarat tersebut dikatakan Ilham merujuk kepada Pasal 183 ayat (1) huruf b UU No.7/2017 tentang Pemilu. Serta Surat Keputusan (SK) KPU RI No.71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 pada 28 Februari 2018.

Lebih jauh, ia menyampaikan tahapan pencalonan anggota DPD terdiri dari proses pendaftaran dan verifikasi jumlah dukungan.

Pada tahap pendaftaran, KPU Riau akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan sejak 26 Maret-8 April 2018. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan dapat diterima KPU Riau pada 22-26 April 2018 mendatang.

“Nanti jika memenuhi persyaratan dilakukan verifikasi faktual dukungan ke lapangan. Pada 29 Agustus 2018 nanti sudah dapat diketahui nama-nama calon anggota DPD yang akan jadi peserta Pemilu 2019,” tambah Ilham.

Untuk syarat, pendaftar bisa melihat pada Pasal 182 huruf a-p UU Nomor 7 Tahun 2017. Di antaranya, WNI yang telah berumur 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMA, terdaftar sebagai pemilih, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa, mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan. Serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook