JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pilkada 2015 dipastikan tidak berlangsung serentak di 269 daerah. Pada menit-menit terakhir, pemungutan suara di lima daerah terpaksa ditunda sebagai dampak putusan pengadilan. Semalam, KPU melakukan pleno untuk membahas langkah yang yang akan dilakukan pascapenundaan tersebut.
Kelima daerah yang ditunda pemungutan suaranya adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak Fak (Papua Barat), Simalungun (Sumut), Kota Manado (Sulut), dan Pematang Siantar (Sumut). Kalteng dan Fak Fak sudah mendapat putusan pembatakan SK KPU, sedangkan Manado, Simalungun, dan Pematang Siantar masih berupa putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK KPU yang membatalkan paslon.
‘’Kalteng dan Fak-Fak kami tunda (pemungutan suara, red), kemudian kami akan mengajukan kasasi,’’ terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Selasa (8/12). Sedangkan, tiga daerah lainnya ditunda sambil menunggu putusan akhir dari masing-masing pengadilan tata usaha negara (TUN).
Calon yang terlibat sengketa, di antaranya Ujang Iskandar-Jawawi (Kalteng); Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud (Sulut); Donatus Nimbitkendit-Abdurrahman (Fak Fak); JR Saragih-Amran Sinaga (Simalungun); dan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga (Pematang Siantar). Tadinya, mereka diputuskan batal oleh KPU, namun akibat putusan pengadilan TUN, KPU harus menunda pemungutan suara.