MENUNGGU PUTUSAN AKHIR DARI MASING-MASING PTUN

5 Daerah Ditunda

Politik | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:58 WIB

Sebetulnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, KPU tidak diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi apabila kalah di peradilan TUN. Namun, KPU tetap akan mengajukan kasasi dengan alasan diberi kesempatan hakim. ‘’Mereka (hakim TUN) pada intinya mempersilakan, itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya menyatakan demikian,’’ lanjutnya. Pemberian kesempatan itu menjadi bagian dari putusan yang disampaikan hakim.

Pihaknya juga akan meminta prioritas dari hakim untuk memutus perkara tersebut. Sebab, UU menyatakan pilkada harus dilaksanakan pada 2015. Pihaknya pun mengupayakan agar pilkada tetap bisa berlangsung tahun ini. Yang jelas, khusus Kalteng, yang ditunda hanya pilgub saja. Pemilihan Bupati di Kotawaingin Timur tetap berlangsung hari ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan hal-hal teknis tahapan pilkada di daerah yang sudah mendapat putusan. ‘’Di Kalteng, kami dapat informasi mereka (KPU Kalteng, red) butuh 1 hari untuk memproses logistik,’’ terangnya.

Sebab, penundaan itu tidak hanya berdampak pada surat suara. formulir terkait pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara juga berubah. Belum lagi pihaknya harus menyosialisasikan ulang penundaan pemungutan suara kepada masyarakat Kalteng.(byu/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook